24 Desember 2024

PEMBUATAN KARTU PELAJAR ONLINE

 

 
PENGUMUMAN

TENTANG PEMBUATAN KARTU PELAJAR ONLINE
SMP NEGERI 2 KOTA BENGKULU - GRATIS-

Kepada seluruh siswa SMP Negeri 2 Kota Bengkulu, diberitahukan bahwa proses pembuatan Kartu Pelajar kini dilakukan secara online. Berikut informasi penting terkait prosedur pembuatan Kartu Pelajar Online:

23 Desember 2024

Pengisian Nilai Rapor Pada Aplikasi Dapodik Versi 2025.a

Yth. Bapak/Ibu

  1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
  2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
  3. Kepala Satuan Pendidikan
  4. Kepala Balai Besar/Balai Penjaminan Mutu Pendidikan
  5. Kepala Balai Besar/Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi
  6. Kepala Balai Besar/Balai Guru Penggerak di seluruh Indonesia

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri, terdapat tiga jalur masuk, yaitu Jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP); Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT); dan Seleksi Mandiri. Jalur SNBP dan SNBT sepenuhnya dikelola oleh Panitia SNPMB, sedangkan jalur Seleksi Mandiri dikelola sepenuhnya oleh Perguruan Tinggi Negeri. Pada tahun ini, Panitia SNPMB memberikan tambahan kuota peserta SNBP 2025 bagi sekolah yang menggunakan sistem elektronik rapor atau e-Rapor. Hal ini bertujuan mendorong digitalisasi data sekolah dan meningkatkan akurasi informasi akademik siswa, untuk itu kami mohon Saudara melakukan hal-hal sebagai berikut pada Aplikasi Dapodik:

  1. Mengunduh Prefill Rapor
  2. Lakukan installasi Prefill Rapor pada Menu Pengaturan di Aplikasi Dapodik
  3. Mengisi dan melengkapi nilai rapor
  4. Selanjutnya lakukan sinkronisasi
  5. Selesai
 

Berikut adalah link unduh Prefill Rapor : 

  1. https://prefill-rapor1.kemdikbud.go.id/
  2. https://prefill-rapor2.kemdikbud.go.id/
  3. https://prefill-rapor3.kemdikbud.go.id/
  4. https://prefill-rapor4.kemdikbud.go.id/
  5. https://prefill-rapor5.kemdikbud.go.id/
  6. https://prefill-rapor.pauddasmen.id/
 
 
 

Mendikdasmen ubah sistem guru tak perlu mengajar 24 jam dalam seminggu, begini ketentuan terbarunya




Mulai 1 Januari 2025, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti melakukan sejumlah perubahan pada sistem pendidikan yang selama ini dijalani. Salah satu perubahannya, yakni pengurangan beban administrasi yang selama ini membebani para pendidik. Dengan kebijakan terbaru, guru tidak lagi diwajibkan untuk memenuhi beban tatap muka sebanyak 24 jam dalam seminggu.


Perubahan ini tentu menjadi angin segar bagi para guru yang selama ini harus berlomba-lomba mengejar waktu antara satu jam pelajaran dengan jam berikutnya. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Bersama yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Surat Edaran ini mengatur sistem informasi kinerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah yang terintegrasi dengan sistem nasional.

Penandatanganan Surat Edaran Bersama tersebut dilaksanakan pada Senin (9/12) di Jakarta dan disebut sebagai bagian dari langkah pemerintah dalam memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM) di berbagai sektor, seperti pendidikan, sains, teknologi, kesehatan, dan olahraga. Selain itu, kebijakan ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Astacita ke-4 yang bertujuan untuk memperkuat berbagai aspek penting, termasuk kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan, pemuda, serta penyandang disabilitas.

Setelah penandatanganan SE Bersama tersebut, pemerintah juga meluncurkan Sistem Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah, yang diharapkan dapat memberikan pengelolaan yang lebih efisien serta terintegrasi, sehingga meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Nah, sistem pengelolaan kinerja guru terbaru ini tak mengharuskan guru memenuhi 24 jam selama seminggu untuk tatap muka di sekolah.


Pasalnya, menurut Mendikdasmen sistem tatap muka ini membebani para guru untuk memenuhi kinerja tersebut sehingga harus pindah satu sekolah ke sekolah lain. Alhasil jadi beban tersendiri, hal inilah yang membuatnya mengubah ketentuan guru tak perlu mengajar 24 jam dalam seminggu. Lantas bagaimana ketentuan terbarunya? Simak ulasannya seperti disadur brilio.net dari berbagai sumber, Kamis (12/12).
Ketentuan sistem guru tak perlu mengajar 24 jam dalam sepekan

1. Ada penyesuaian guru wajib mengajar 24 jam dalam seminggu

Mendikdasmen menegaskan bahwa waktu wajib mengajar selama 24 jam dalam seminggu tidak harus diisi dengan mengajar di kelas saja. Guru kini memiliki fleksibilitas untuk memberikan bimbingan kepada siswa sebagai bagian dari pemenuhan jam tersebut.

"Tidak harus 24 jam mengajarnya itu sesuai dengan jadwal dan mata pelajaran yang ada di sekolah. Kemudian pemenuhan yang lainnya untuk 24 jam itu berasal dari membimbing peserta didik," ujarnya dalam Rilis Pembaruan Pengelolaan Kinerja untuk Guru Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah melalui Youtube Kemendikdasmen, Rabu (11/12).

Dengan perubahan ini, guru dapat lebih berfokus pada pengembangan siswa, baik di dalam maupun di luar jam pelajaran, tujuannya memberikan pengalaman belajar yang lebih menyeluruh. Selain itu, Mendikdasmen juga menyampaikan bahwa guru kini diharuskan untuk mengikuti kegiatan yang dapat meningkatkan kapasitas profesionalnya.

Salah satu bagian dari kebijakan ini adalah kewajiban guru untuk mengikuti pelatihan guna meningkatkan keterampilan maupun pengetahuan. Namun, ia menyoroti masalah yang sering ditemui, yakni banyaknya pelatihan yang tidak berkualitas. Untuk itu, pemerintah berencana untuk menyelenggarakan pelatihan yang benar-benar bermanfaat bagi pengembangan profesional guru.

Pelatihan ini akan dihitung sebagai bagian dari jam tatap muka, yang diharapkan dapat memotivasi guru untuk meningkatkan kualitas diri. Dengan adanya sistem pelaporan yang lebih transparan, diharapkan para guru bisa mendapatkan pelatihan yang benar-benar mendukung kemajuan dalam dunia pendidikan.
2. Guru bisa terjun ke masyarakat

Dengan kebijakan terbaru yang berlaku mulai 2025, para guru diberikan kebebasan lebih dalam mengisi jam kerja. Selain membimbing siswa dan mengikuti pelatihan untuk meningkatkan kompetensi, Mendikdasmen mendorong guru untuk lebih aktif terlibat di masyarakat. Banyak guru yang setelah selesai mengajar di sekolah, tidak melanjutkan kegiatan di luar kelas. Hal ini diubah agar guru dapat berkontribusi lebih luas lagi.

"Maka itu keaktifan guru di masyarakat, ikut organisasi, itu juga ada hitung-hitungannya," ungkap Mendikdasmen.

Para guru didorong untuk ikut serta dalam berbagai kegiatan masyarakat, seperti menjadi panitia acara, memimpin upacara, dan lainnya. Aktivitas ini diharapkan dapat meningkatkan peran guru di luar sekolah sekaligus memperkaya pengalaman dalam menjalankan profesinya.

Dengan perubahan ini, 24 jam yang diharuskan setiap minggu untuk para guru tidak lagi terbatas pada jam mengajar di kelas saja. Semua kegiatan yang berhubungan dengan pengembangan kompetensi dan profesi guru akan dihitung sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban tersebut.

"Itu juga akan kita hitung sehingga 24 jam itu tidak hanya guru mengajar tapi juga kegiatan-kegiatan lain yang terkait dengan kompetensi dan profesi guru," tambahnya.

Pemerintah berharap perubahan ini bisa menguatkan peran guru sebagai agen perubahan yang tidak hanya berfokus pada pendidikan di kelas, tetapi juga di luar kelas.

Perubahan EKINERJA 2025




Pengelolaan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah perlu dilakukan pengintegrasian sistem informasi pengelolaan kinerja ASN Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Badan Kepegawaian Negara. Pengintegrasian pengelolaan kinerja ASN tersebut dilakukan untuk mengimplementasikan transformasi manajemen ASN melalui penerapan
digitalisasi manajemen ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan untuk mendorong terciptanya birokrasi yang berdampak, lincah, dan cepat pada bidang pendidikan. 
 

Mendikdasmen Terbitkan Surat Edaran Instruksikan Jajaran Terapkan Visi RAMAH, Apa Itu?


Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2024 yang diterbitkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, memperkenalkan visi baru Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dengan tema "Rumah Pendidikan dan Layanan Publik yang RAMAH." Dalam visi ini, istilah RAMAH menjadi fokus utama untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang inklusif, berorientasi pada pelayanan, serta mendukung kemajuan kualitas pembelajaran.

Pokok-Pokok Penjelasan:

  1. Definisi Rumah Pendidikan dan Layanan Publik yang RAMAH:

    • Rumah Pendidikan: Menggambarkan Kemendikdasmen sebagai tempat yang memberikan kenyamanan, rasa aman, dan inspirasi bagi siswa, guru, tenaga kependidikan, dan masyarakat untuk berkembang bersama.
    • Layanan Publik: Menekankan pentingnya pelayanan yang proaktif dan inklusif terhadap kebutuhan masyarakat di sektor pendidikan.
  2. Makna RAMAH: Merupakan akronim sekaligus prinsip yang melandasi implementasi visi ini:

    • R = Responsif: Cepat tanggap terhadap kebutuhan masyarakat di bidang pendidikan.
    • A = Amanah: Bertanggung jawab dan dapat dipercaya dalam menjalankan kebijakan pendidikan.
    • M = Melayani: Berorientasi pada pelayanan kepada siswa, pendidik, dan masyarakat dengan sepenuh hati.
    • A = Adil: Memberikan akses pendidikan yang setara tanpa diskriminasi.
    • H = Humanis: Mengedepankan pendekatan yang menghormati nilai-nilai kemanusiaan.
  3. Tujuan dan Sasaran:

    • Mewujudkan pelayanan pendidikan di tingkat pusat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) daerah yang lebih inklusif dan ramah terhadap semua kelompok.
    • Meningkatkan transparansi dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pendidikan.
    • Memberikan dukungan optimal untuk implementasi pendidikan berkualitas dan merdeka belajar.
  4. Implementasi di Lapangan:

    • Tingkat pusat: Penguatan regulasi, pelatihan layanan berbasis digital, dan pembinaan budaya kerja ramah di kementerian.
    • Tingkat UPT Daerah: Optimalisasi layanan di sekolah, pengembangan lingkungan yang sehat dan kondusif bagi siswa, serta komunikasi terbuka dengan masyarakat setempat.

Dengan visi ini, Mendikdasmen berupaya menciptakan sistem pendidikan yang lebih terintegrasi dan berorientasi pada kebaikan serta kebermanfaatan untuk semua pemangku kepentingan di bidang pendidikan. Ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam mewujudkan pendidikan yang berkeadilan dan berkelanjutan.