Bagaimana pelaksanaan PPDB Tahun 2020?
Penerimaan
Peserta Didik Baru (PPDB) merupakan salah satu kegiatan yang berpotensi
tinggi untuk membuat masa berkumpul di tempat publik seperti Sekolah
ataupun Dinas Pendidikan. Untuk mendukung kebijakan pemerintah dan
menghindari potensi tersebut dengan dikeluarkannya SE Menteri Kemdikbud
No.4 Tahun 2020.
Surat Edaran Menteri Kemdikbud No. 4 Tahun 2020
Tentang
pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Corona
Virus Disease (Covid-19) berkaitan dengan Penerimaan Peserta Didik Baru
(PPDB) tahun 2020.Anjuran PPDB Daring / Online
Mencegah berkumpulnya siswa dan Orangtua secara fisik di sekolah
Permendikbud No. 44 tahun 2019
Tentang
Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanan-kanan, Sekolah dasar,
Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah
Kejuruan. Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut :
“PPDB From Home”
3 cara mudah memahami apa itu PPDB From Home #PPDBFromHome #DiRumahAja, yakni:
Pendaftaran Online dari rumah oleh calon peserta didik #DiRumahAja
Verifikasi Pendaftaran Online dari rumah oleh Admin/Operator Sekolah #DiRumahAJa #WorkFromHome
Melihat hasil seleksi PPDB dari rumah oleh calon peserta didik #DiRumahAja
0 komentar:
Posting Komentar
Terimakasih saudaraku